Walhi Nilai Perpanjangan MoU Freeport Perpanjang Krisis Ekologis dan Derita Papua

22 Feb 2026

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai perpanjangan nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua sebagai kebijakan yang akan memperpanjang krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua.

Menurut Walhi, kebijakan tersebut hanya melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan serta perlindungan hak masyarakat adat Papua. Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi dan rencana hilirisasi, yang disertai janji pembangunan fasilitas sosial serta peningkatan pendapatan negara, dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menyebut pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU tersebut sebagai bentuk legitimasi eksploitasi tanpa batas.

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy kepada Ivoox.id Sabtu (21/2/2026).

Walhi juga menyoroti proses MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian IUPK PTFI. Organisasi tersebut menilai prosesnya dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat serta orang asli Papua. Sikap itu disebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada perusahaan tambang.

“Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa Walhi menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua,” ujar Boy.

Dalam catatan Walhi, aktivitas PTFI telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai akibat pembuangan tailing hingga praktik yang dinilai menyingkirkan relasi sakral antara orang asli Papua dan alamnya. Dampak ekologis dan sosial terhadap Masyarakat Adat Suku Amungme dan Kamoro disebut tidak pernah menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Data Walhi menunjukkan, sejak 2019 pembuangan sekitar 200.000 ton tailing per hari ke sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman. Dalam periode yang sama, peningkatan air asam tambang menurunkan pH air hingga 3,5. Deforestasi juga dilaporkan mencapai 22.000 hektare, disertai sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.

Memasuki 2023, operasional PTFI disebut melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca. Risiko longsor yang meningkat 15–20 persen disebut terlihat melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025. Dampak sosial turut dirasakan, dengan hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen serta peningkatan kasus ISPA sebesar 12 persen di Mimika dalam kurun lima tahun terakhir.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong